Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dengan menerima konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Konsultasi tersebut bertujuan memastikan materi muatan Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta pedoman terbaru pengelolaan sampah yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (27/7/2026).
Rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pintar Simbolon, didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin Fatma beserta jajaran. Konsultasi diterima oleh Ketua Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Yusuf Salamat, yang selanjutnya memberikan pendampingan terhadap substansi maupun teknik penyusunan Ranperda.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama perangkat daerah membahas sinkronisasi materi muatan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tim juga memberikan sejumlah masukan terhadap sistematika, teknik penyusunan, dan substansi Ranperda sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa konsultasi sejak tahap penyusunan merupakan langkah strategis untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
"Konsultasi pada tahap penyusunan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap materi muatan Ranperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta NSPK yang telah ditetapkan Pemerintah. Kami mendorong pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi sejak awal proses pembentukan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif di daerah," ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah, termasuk apabila Ranperda tersebut memasuki pembahasan bersama DPRD. Pendampingan tersebut diharapkan mampu memastikan setiap proses pembahasan tetap berada dalam koridor hukum serta menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pintar Simbolon, mengapresiasi masukan yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, konsultasi tersebut memberikan penguatan terhadap substansi Ranperda, khususnya terkait penyesuaian NSPK dengan pedoman terbaru pengelolaan sampah dari Kementerian Dalam Negeri sehingga menjadi bekal penting dalam penyempurnaan rancangan sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, diharapkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dapat disusun secara komprehensif, memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, serta menjadi landasan hukum yang efektif dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026).
