Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Kembali memberikan pelayanan optimal dalam administrasi hukum, untuk penerbitan sertifikat Apostille. Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima permohonan pencetakan sertifikat Apostille yang diajukan oleh Monica Igraine dan Kristian Reynaldi. Rabu (23/04/2025).
Permohonan penerbitan sertifikat Apostille diterima langsung oleh Petugas Helpdesk Layanan Administrasi Hukum Umum, Juninski dan Amaliya dengan pendampingan oleh Analis Hukum Ahli Muda, Hadi Cahyadi dan JFT Analis Hukum Pertama, Anggi Febrina Venifera di Ruang Law Center.
Sertifikat Apostille yang diajukan bertujuan untuk keperluan Pendidikan di Negara Romania, dan Pekerjaan di Jerman mencakup legalisasi dokumen Transkip Nilai dan Akta Kelahiran. Layanan Apostille di Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dapat diajukan secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan. Namun, bagi pemohon yang memerlukan pendampingan, petugas layanan siap memberikan bantuan, dengan ketentuan seluruh dokumen yang diajukan sudah lengkap dan spesimen tanda tangan pejabat terkait telah terdaftar dalam database.
Pada kesempatan ini Petugas Layanan menghimbau kepada Para pemohon untuk menjaga sertifikat Apostille dengan baik agar tidak mengalami kerusakan, terutama pada segel atau stiker pengaman. “Sertifikat ini harus disimpan dengan baik karena jika segel atau stikernya rusak, dokumen publik yang telah dilekatkan dengan Apostille bisa menjadi tidak diakui di Negara Tujuan.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan selalu memberikan layanan yang cepat dan transparan, dalam memperoleh layanan administrasi hukum yang berkualitas. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)
Foto Dokumentasi :