
Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan yang digelar di Aula Kahayan ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan hukum dan mendukung penataan kawasan permukiman, Kamis (04/12/25).
Enam produk hukum yang dibahas meliputi Ranperbup tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pembentukan Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD Standar Pelayanan Minimal Perikanan Budidaya Air Tawar; pola tata kelola UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar; pemberian penghargaan dan sanksi bagi ASN; penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman; serta pelaksanaan inovasi daerah.
Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, bersama jajaran perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dari Dinas Perikanan, Bapperida, BKPSDM, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hadir pula tim pemrakarsa produk hukum daerah serta Tim Pokja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diketuai Yusuf Salamat.
Dalam arahannya, Kakanwil Hajrianor menegaskan bahwa harmonisasi Ranperbup merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Regulasi yang baik harus lahir dari analisis akademis yang kuat, melibatkan banyak perspektif, dan memastikan implementasi di lapangan benar-benar efektif,” ujarnya. Hajrianor juga menekankan bahwa penyusunan Ranperbup ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam penanganan kawasan kumuh di Kotawaringin Timur.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalteng. Menurutnya, masukan dari tim perancang sangat membantu proses penyempurnaan substansi sehingga produk hukum dapat lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat berlangsung interaktif dengan pembahasan pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian substansi maupun teknik penyusunan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Ranperbup dapat segera ditetapkan menjadi regulasi yang selaras, berkualitas, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur.(Red-dok, GM, Humas Kalteng, Desember 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


