Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dari Limbah Jadi Berkah, Raperda Inisiatif DPRD Gunung Mas Disinkronkan untuk Dorong Usaha Mikro

gumas1.png

Palangka Raya – Dalam rangka mendorong pemanfaatan limbah kayu agar memiliki nilai tambah ekonomi sekaligus memperkuat pemberdayaan usaha mikro di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Rapat Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang Pemanfaatan Limbah Kayu untuk Pemberdayaan Usaha Mikro. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (15/1/2026).

Rapat sinkronisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, berorientasi pada potensi lokal, serta mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya dalam pengelolaan limbah kayu secara berkelanjutan dan produktif.

Hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang memberikan pendampingan teknis dan yuridis dalam proses sinkronisasi Raperda.

Sementara itu, dari Kabupaten Gunung Mas turut hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas Evandi, Wakil Ketua DPRD Herbert Y. Asin, serta seluruh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam pembahasan, Raperda ini diulas secara komprehensif dengan fokus pada pengaturan pemanfaatan limbah kayu yang selama ini belum optimal. Melalui regulasi ini, limbah kayu diharapkan tidak lagi menjadi permasalahan lingkungan, melainkan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi yang mendorong tumbuhnya usaha mikro, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat lokal Kabupaten Gunung Mas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa sinkronisasi Raperda merupakan tahapan krusial untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Raperda tentang pemanfaatan limbah kayu ini memiliki nilai strategis karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Dengan pengaturan yang tepat, limbah kayu dapat diolah menjadi sumber ekonomi baru bagi usaha mikro, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Inilah esensi regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Hajrianor.

Melalui rapat sinkronisasi ini, diharapkan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas dapat disempurnakan secara substansi dan teknis, sehingga ke depan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan limbah kayu, mendorong kemandirian usaha mikro, serta berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas. (Red-dok, Humas Kalteng — Januari 2026)

#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah

gumas2.pnggumas3.pnggumas4.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI