
Gunung Mas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan peran fasilitasi pembentukan regulasi daerah melalui kehadiran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan ini membahas Raperda tentang Pasar Rakyat dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Hasil Hutan Kayu.
FGD yang dilaksanakan pada Selasa (05/05) bertempat di DPRD Kabupaten Gunung Mas tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas, Asisten III Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas, unsur Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan narasumber dari Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas serta penugasan internal sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Dalam forum tersebut, Tim Perancang memberikan penguatan terhadap penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah agar memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kehadiran Tim Perancang bertujuan memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, selaras dengan kebijakan nasional, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yusuf Salamat, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi daerah harus dilakukan secara komprehensif dan terukur. “Penyusunan naskah akademik dan raperda harus memperhatikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi serta kebutuhan nyata di masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang lebih baik. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Mei 2026).



