
Palangka Raya – Upaya memperkuat kualitas pelayanan publik, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui pembahasan dan harmonisasi sejumlah produk hukum daerah. Untuk memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas secara virtual, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andri. Turut hadir Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Jum’atil Fajar, Sekretaris BAPPERIDA Kabupaten Kapuas, Sunu Aji Wirawan, Maria Zusana, serta Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Adapun sembilan rancangan regulasi yang dibahas meliputi Raperbup tentang Pelayanan Bagi Anak Korban Pornografi, Pelayanan Bagi Anak Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Standar Minimal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan Pemantauan dan Penanganan Status Gizi Balita, Pemberian Makanan Bayi dan Anak Usia di bawah Dua Tahun, Pelayanan Bagi Anak Terinfeksi HIV/AIDS, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, serta Mall Pelayanan Publik.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyampaikan hasil telaah dan analisis yang mencakup aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma pada masing-masing rancangan regulasi.
Pembahasan berlangsung secara konstruktif melalui penyampaian saran, masukan, dan pertukaran pandangan guna menyempurnakan materi muatan dalam setiap rancangan peraturan. Pada pembahasan sejumlah Raperbup yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan masyarakat, ditekankan pentingnya penguatan pelayanan yang responsif, terpadu, dan ramah anak, khususnya bagi anak korban pornografi, penyalahgunaan narkotika, serta anak dengan HIV/AIDS. Selain itu, penguatan fasilitas kesehatan ramah anak, layanan persalinan, pemantauan status gizi balita, serta pemberian makanan bagi bayi dan anak di bawah dua tahun menjadi perhatian dalam peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan setiap regulasi daerah disusun secara sistematis, selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memiliki kejelasan norma agar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
“Melalui harmonisasi, regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, serta pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Jum’atil Fajar, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam proses harmonisasi tersebut.
“Proses harmonisasi ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menyempurnakan substansi regulasi agar lebih komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan seluruh Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan publik, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, dan pembangunan daerah di Kabupaten Kapuas. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)


