
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka koordinasi dan konsultasi penyusunan produk hukum daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah, Jumat (08/05/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah guna mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas pelaksanaan kerja sama penyusunan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026, yakni Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
Secara khusus, rapat koordinasi kali ini menindaklanjuti progres penyusunan 2 (dua) Raperda, yaitu Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual dan Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah yang telah selesai disusun dan saat ini memasuki tahap sinkronisasi. Adapun dua Raperda lainnya dijadwalkan masuk agenda penyusunan pada Triwulan II Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada pemerintah daerah maupun DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Pembentukan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Melalui koordinasi dan konsultasi ini, kami berharap setiap Raperda yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, manfaat, serta menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Hajrianor.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi dan sinkronisasi merupakan tahapan penting agar substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam proses penyusunan Raperda inisiatif DPRD.
“Kami berharap melalui kerja sama dan koordinasi yang baik ini, Raperda yang disusun dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, aspiratif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, khususnya dalam mendukung perlindungan hak masyarakat, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif dan diharapkan semakin memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Mei 2026).



