
Jakarta – Kegiatan koordinasi dan konsultasi yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pelindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Pertemuan yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, beserta staf terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun ekosistem KI yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah, Rabu (13/06).
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Kantor Wilayah memaparkan capaian pelaksanaan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang telah diselenggarakan sehari sebelumnya melalui tema “Optimalisasi Pengelolaan Hak Ekonomi Lagu Daerah melalui Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi.” Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian nasional “What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out” itu tidak hanya menjadi ruang edukasi, tetapi juga momentum penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menyampaikan bahwa penguatan pelindungan KI daerah harus dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan. “Kekayaan intelektual daerah, khususnya lagu dan karya budaya lokal, bukan hanya warisan budaya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi dan dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Komitmen tersebut semakin diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan lima perguruan tinggi swasta serta satu BAPPERIDA Kabupaten Katingan. Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual di daerah sebagai pusat edukasi, pendampingan, dan pengembangan inovasi masyarakat, khususnya di lingkungan akademik.
Selain itu, pembahasan mengenai mekanisme pencatatan hak cipta lagu daerah menjadi perhatian penting dalam koordinasi tersebut. Diskusi mencakup perbedaan pencatatan melalui kelompok maupun perorangan, sekaligus penguatan pelindungan terhadap karya budaya sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal. Dalam forum tersebut juga dibahas pentingnya dukungan regulasi daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) guna memperkuat ekosistem KI, termasuk dalam menghadapi perkembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan atau Generative AI.
Dalam aspek penegakan hukum, koordinasi turut menyoroti mekanisme penyelesaian aduan pelanggaran KI melalui pendekatan mediasi serta penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual di daerah. Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan pelanggaran KI yang signifikan di wilayah Kalimantan Tengah, langkah preventif dan penguatan kapasitas tetap menjadi prioritas guna menciptakan sistem pelindungan KI yang responsif dan efektif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin erat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya terhadap karya budaya dan potensi unggulan daerah sebagai aset strategis bangsa. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Hajrianor



