
Palangka Raya – Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan hak ekonomi lagu daerah sekaligus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual berbasis budaya lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama perguruan tinggi dan BAPPERIDA, bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Pengelolaan Hak Ekonomi Lagu Daerah melalui Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi” tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional “What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out” yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam pembangunan ekosistem hukum dan kekayaan intelektual.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Turut hadir Kepala BAPPERIDA Kabupaten Katingan, Jonianto. Pimpinan perguruan tinggi swasta di Kalimantan Tengah, perwakilan perangkat daerah, pelaku seni, musisi, pencipta lagu daerah, mahasiswa, serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan lima perguruan tinggi swasta dan satu BAPPERIDA Kabupaten Katingan sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah.
Selain penandatanganan PKS, turut diserahkan enam akun Sentra KI kepada perguruan tinggi guna mendukung pembentukan dan optimalisasi layanan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Kegiatan juga diisi dengan penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta lagu daerah “Oh Indang Oh Apang” dan “Anak Balawu Kurik” kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya serta sertifikat hak cipta Mars dan Hymne Politeknik Seruyan.
Dalam sambutannya, Hajrianor menyampaikan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya dan inovasi daerah.
Ia menjelaskan bahwa Kalimantan Tengah memiliki potensi budaya yang besar, khususnya melalui lagu dan musik daerah yang menjadi identitas sekaligus cerminan kearifan lokal masyarakat. Namun demikian, masih terdapat karya lagu daerah yang belum dicatatkan hak ciptanya sehingga rentan terhadap penyalahgunaan dan belum memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi pencipta maupun daerah.
“Pengelolaan kekayaan intelektual menjadi sangat penting, khususnya melalui pembentukan dan penguatan Sentra KI. Sentra KI diharapkan mampu menjadi pusat layanan, pendampingan, edukasi, serta pengembangan potensi kekayaan intelektual di lingkungan akademik maupun masyarakat luas,” ujar Hajrianor.
Ia menambahkan bahwa penguatan ekosistem kekayaan intelektual perlu dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, perguruan tinggi, komunitas seni budaya, dan masyarakat agar karya-karya daerah dapat terlindungi sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan berbagai materi oleh para narasumber, yakni Gauri Vidya Dhaneswara dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah yang membahas pentingnya pelindungan dan pelestarian lagu daerah sebagai identitas budaya. Evi Veronica selaku Ketua LP2M Universitas Palangka Raya yang memaparkan penguatan pengelolaan kekayaan intelektual serta pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi, serta Rakhmad Akbar Sahawung dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang menyampaikan sosialisasi layanan Apostille sebagai bagian dari transformasi pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk legalisasi dokumen publik bagi kebutuhan internasional.
Melalui kegiatan ini diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk semakin aktif melindungi dan mengelola kekayaan intelektual secara profesional, sehingga kekayaan budaya daerah tidak hanya tetap lestari, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta daya saing daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)





