Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Pelindungan Lagu Daerah, Kanwil Kemenkum Kalteng Gandeng Perguruan Tinggi dan BAPPERIDA Bangun Sentra KI

giatahukiooii1_1.png

Palangka Raya – Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan hak ekonomi lagu daerah sekaligus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual berbasis budaya lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama perguruan tinggi dan BAPPERIDA, bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Pengelolaan Hak Ekonomi Lagu Daerah melalui Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi” tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional “What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out” yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam pembangunan ekosistem hukum dan kekayaan intelektual.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Turut hadir Kepala BAPPERIDA Kabupaten Katingan, Jonianto. Pimpinan perguruan tinggi swasta di Kalimantan Tengah, perwakilan perangkat daerah, pelaku seni, musisi, pencipta lagu daerah, mahasiswa, serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan lima perguruan tinggi swasta dan satu BAPPERIDA Kabupaten Katingan sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah.

Selain penandatanganan PKS, turut diserahkan enam akun Sentra KI kepada perguruan tinggi guna mendukung pembentukan dan optimalisasi layanan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Kegiatan juga diisi dengan penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta lagu daerah “Oh Indang Oh Apang” dan “Anak Balawu Kurik” kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya serta sertifikat hak cipta Mars dan Hymne Politeknik Seruyan.

Dalam sambutannya, Hajrianor menyampaikan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya dan inovasi daerah.

Ia menjelaskan bahwa Kalimantan Tengah memiliki potensi budaya yang besar, khususnya melalui lagu dan musik daerah yang menjadi identitas sekaligus cerminan kearifan lokal masyarakat. Namun demikian, masih terdapat karya lagu daerah yang belum dicatatkan hak ciptanya sehingga rentan terhadap penyalahgunaan dan belum memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi pencipta maupun daerah.

“Pengelolaan kekayaan intelektual menjadi sangat penting, khususnya melalui pembentukan dan penguatan Sentra KI. Sentra KI diharapkan mampu menjadi pusat layanan, pendampingan, edukasi, serta pengembangan potensi kekayaan intelektual di lingkungan akademik maupun masyarakat luas,” ujar Hajrianor.

Ia menambahkan bahwa penguatan ekosistem kekayaan intelektual perlu dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, perguruan tinggi, komunitas seni budaya, dan masyarakat agar karya-karya daerah dapat terlindungi sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan berbagai materi oleh para narasumber, yakni Gauri Vidya Dhaneswara dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah yang membahas pentingnya pelindungan dan pelestarian lagu daerah sebagai identitas budaya. Evi Veronica selaku Ketua LP2M Universitas Palangka Raya yang memaparkan penguatan pengelolaan kekayaan intelektual serta pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi, serta Rakhmad Akbar Sahawung dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang menyampaikan sosialisasi layanan Apostille sebagai bagian dari transformasi pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk legalisasi dokumen publik bagi kebutuhan internasional.

Melalui kegiatan ini diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk semakin aktif melindungi dan mengelola kekayaan intelektual secara profesional, sehingga kekayaan budaya daerah tidak hanya tetap lestari, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta daya saing daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)

giatahukiooii1_2.pnggiatahukiooii1_3.pnggiatahukiooii1_4.pnggiatahukiooii1_5.pnggiatahukiooii1_6.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI