Palangka Raya — Dalam rangka memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan tidak mampu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (5/8).
Kunjungan ini dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agustina Dayaleluni, didampingi Analis Hukum Ahli Muda, Vasco Fernando, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Herry Permana. Tim Kantor Wilayah diterima oleh jajaran Biro Hukum dan Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pertemuan tersebut membahas percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Pemerintah Provinsi. Posbakum berperan strategis sebagai sarana penyedia layanan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, sekaligus merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pihak Biro Hukum dan Biro Administrasi Pimpinan menyambut baik inisiatif ini, serta menyampaikan dukungannya terhadap upaya percepatan yang diusulkan. Mereka menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Kalteng, guna memastikan layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan merata bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Agustus 2025).