Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Kepastian Hukum Dana Desa dan Pajak, Empat Raperbup Kapuas Dikawal Kemenkum Kalteng

Template_Berita_2025_14.png

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (19/02/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kapuas, Romulus, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, John Phita Kadang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas, Erlina, serta sejumlah pejabat perangkat daerah terkait. Turut hadir Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Adapun empat Raperbup yang dibahas meliputi: Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026; Tata Cara Kerja Sama Desa, Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kapuas, serta Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran strategis untuk menjamin kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi upaya memastikan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sistematika yang tepat, serta memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Rapat diawali dengan pemaparan hasil telaah dan analisis dari Tim Perancang terkait aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, harmonisasi vertikal dan horizontal, serta kejelasan rumusan norma. Pembahasan berlangsung secara konstruktif melalui diskusi dan pertukaran masukan guna menyempurnakan materi muatan masing-masing rancangan peraturan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng. Ia menyatakan bahwa proses harmonisasi sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan regulasi yang disusun telah sesuai ketentuan dan memiliki kualitas hukum yang baik. Melalui kegiatan ini, diharapkan keempat Raperbup Kabupaten Kapuas tersebut dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai produk hukum yang berkualitas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel di Kabupaten Kapuas.(Red-dok, GM, Humas Kalteng, Februari 2026)

#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor

Template_Berita_2025_15.png

Template_Berita_2025_16.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI