
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (19/02/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kapuas, Romulus, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, John Phita Kadang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas, Erlina, serta sejumlah pejabat perangkat daerah terkait. Turut hadir Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Adapun empat Raperbup yang dibahas meliputi: Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026; Tata Cara Kerja Sama Desa, Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kapuas, serta Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran strategis untuk menjamin kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi upaya memastikan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sistematika yang tepat, serta memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Rapat diawali dengan pemaparan hasil telaah dan analisis dari Tim Perancang terkait aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, harmonisasi vertikal dan horizontal, serta kejelasan rumusan norma. Pembahasan berlangsung secara konstruktif melalui diskusi dan pertukaran masukan guna menyempurnakan materi muatan masing-masing rancangan peraturan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng. Ia menyatakan bahwa proses harmonisasi sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan regulasi yang disusun telah sesuai ketentuan dan memiliki kualitas hukum yang baik. Melalui kegiatan ini, diharapkan keempat Raperbup Kabupaten Kapuas tersebut dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai produk hukum yang berkualitas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel di Kabupaten Kapuas.(Red-dok, GM, Humas Kalteng, Februari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


