Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhamad Mufid. Dari Kabupaten Barito Timur hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ari Panan Putut Lelu, Ketua Bapemperda DPRD, Wahyudin Noor, Ketua Tim Percepatan Program Unggulan, Handriyani, Staf Ahli Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Alvianson, Sekretaris Satpol PP, Hadi Suprapto, pimpinan Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang beserta jajaran, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Barito Timur, serta Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta arah pembangunan daerah. Menurutnya, harmonisasi memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya disharmonisasi regulasi sekaligus menjamin bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas, kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Hajrianor juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur atas komitmennya dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat guna menghasilkan regulasi yang tertib, terencana, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, ia menegaskan bahwa kegiatan pengharmonisasian produk hukum daerah merupakan salah satu variabel penting dalam peningkatan Indeks Reformasi Hukum di wilayah.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui aplikasi e-Harmonisasi. Pemanfaatan layanan digital tersebut diharapkan mampu mendukung proses harmonisasi yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kualitas layanan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu menyampaikan bahwa perubahan peraturan daerah tersebut diperlukan dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah berupa barang milik daerah berupa tanah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas pendampingan dan masukan konstruktif yang diberikan selama proses harmonisasi berlangsung.
Selanjutnya, Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyampaikan analisis konsepsi secara panel terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan. Pembahasan dilakukan secara komprehensif mulai dari aspek materi muatan, kesesuaian kewenangan, dasar hukum, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah saran dan masukan guna menyempurnakan substansi maupun aspek teknis penyusunan rancangan peraturan daerah. Seluruh masukan yang disampaikan diterima dan disepakati oleh pihak pemrakarsa untuk ditindaklanjuti melalui perbaikan dan penyesuaian sebelum diproses lebih lanjut melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang harmonis, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat yang optimal bagi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026)



