Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Jalin Koordinasi Strategis untuk Nanas Gantang Kotim

koordinasi_IG_nanas_kotim_1.jpg

Sampit – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap produk unggulan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur, guna menindaklanjuti proses pengajuan Indikasi Geografis (IG) untuk produk Nanas Gantang, buah khas dari daerah tersebut, Rabu (16/04).

Koordinasi yang berlangsung di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, bersama tim dari Bidang Kekayaan Intelektual. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Sekretaris Dinas, Permata Fitri, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Budi Haryono menegaskan pentingnya pemenuhan tiga unsur utama dalam pengajuan IG, yakni reputasi, kualitas, dan eksistensi produk. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pertanian atas kerja sama aktif dan kelengkapan data pendukung yang telah disiapkan.

“Pemenuhan dokumen dan data pendukung ini sangat krusial dalam proses penilaian indikasi geografis. Kami sangat mengapresiasi kolaborasi dan komitmen yang telah ditunjukkan oleh Dinas Pertanian Kotim,” ujarnya.

Saat ini, proses pendaftaran Nanas Gantang sebagai produk Indikasi Geografis tengah memasuki tahap pemeriksaan perbaikan kelengkapan formalitas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Diharapkan, setelah resmi terdaftar, produk ini dapat memperoleh pengakuan hukum yang lebih kuat, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat lokal.

Lebih dari sekadar status hukum, Indikasi Geografis diyakini menjadi pintu masuk untuk mendorong kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal. Perlindungan IG tidak hanya memperkuat identitas daerah, tetapi juga menjadi alat untuk mencegah praktik-praktik persaingan tidak sehat yang memanfaatkan nama daerah secara tidak sah.

“Kami dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus mendampingi dan menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah guna mempercepat pendaftaran IG di berbagai kabupaten. Ini adalah langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal,” tutup Budi.

Melalui perlindungan yang tepat, diharapkan produk-produk khas Kalimantan Tengah seperti Nanas Gantang tidak hanya dikenal secara nasional, tetapi juga mampu menembus pasar global dengan identitas yang kuat dan nilai yang kompetitif. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

koordinasi_IG_nanas_kotim_2.jpg

koordinasi_IG_nanas_kotim_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI