Sampit – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap produk unggulan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur, guna menindaklanjuti proses pengajuan Indikasi Geografis (IG) untuk produk Nanas Gantang, buah khas dari daerah tersebut, Rabu (16/04).
Koordinasi yang berlangsung di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, bersama tim dari Bidang Kekayaan Intelektual. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Sekretaris Dinas, Permata Fitri, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Budi Haryono menegaskan pentingnya pemenuhan tiga unsur utama dalam pengajuan IG, yakni reputasi, kualitas, dan eksistensi produk. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pertanian atas kerja sama aktif dan kelengkapan data pendukung yang telah disiapkan.
“Pemenuhan dokumen dan data pendukung ini sangat krusial dalam proses penilaian indikasi geografis. Kami sangat mengapresiasi kolaborasi dan komitmen yang telah ditunjukkan oleh Dinas Pertanian Kotim,” ujarnya.
Saat ini, proses pendaftaran Nanas Gantang sebagai produk Indikasi Geografis tengah memasuki tahap pemeriksaan perbaikan kelengkapan formalitas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Diharapkan, setelah resmi terdaftar, produk ini dapat memperoleh pengakuan hukum yang lebih kuat, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat lokal.
Lebih dari sekadar status hukum, Indikasi Geografis diyakini menjadi pintu masuk untuk mendorong kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal. Perlindungan IG tidak hanya memperkuat identitas daerah, tetapi juga menjadi alat untuk mencegah praktik-praktik persaingan tidak sehat yang memanfaatkan nama daerah secara tidak sah.
“Kami dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus mendampingi dan menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah guna mempercepat pendaftaran IG di berbagai kabupaten. Ini adalah langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal,” tutup Budi.
Melalui perlindungan yang tepat, diharapkan produk-produk khas Kalimantan Tengah seperti Nanas Gantang tidak hanya dikenal secara nasional, tetapi juga mampu menembus pasar global dengan identitas yang kuat dan nilai yang kompetitif. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2025).