
Bogor — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Supervisi Usulan Belanja Modal dan Belanja Sewa Tahun Anggaran 2027 pada Kantor Wilayah yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Kegiatan ini berlangsung pada Senin–Selasa (2–3 Februari 2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Wisma Pengayoman Kementerian Hukum, Jalan Raya Puncak–Cianjur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, bersama dua orang pegawai dari Tim Kerja Perencanaan dan Penganggaran Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Supervisi Usulan Belanja Modal dan Belanja Sewa T.A. 2027 secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Rahmi Widhiyanti. Pada kesempatan tersebut, Rahmi Widhiyanti juga secara daring membuka kegiatan Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 serta Penyusunan Instrumen Evaluasi dan Keputusan Menteri tentang Pola Kerja Fleksibel yang dilaksanakan di BPSDM Hukum.
Dalam sambutannya, Rahmi Widhiyanti menegaskan bahwa kualitas perencanaan dan penganggaran menjadi kunci utama dalam penyusunan usulan anggaran. “Setiap usulan kebutuhan anggaran harus disusun dengan cermat, berbasis data, serta memastikan kesesuaian dengan RKBMN, urgensi kebutuhan, dan skala prioritas. Penyusunan anggaran juga wajib mengikuti postur anggaran dan Standar Biaya Masukan (SBM), serta dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan supervisi ini merupakan bagian dari persiapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027, agar proses perencanaan dan penganggaran pada Kantor Wilayah dapat berjalan secara akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam kegiatan supervisi ini merupakan komitmen untuk memastikan perencanaan anggaran yang berkualitas dan sesuai kebutuhan organisasi. “Melalui kegiatan supervisi ini, kami berupaya memastikan bahwa usulan Belanja Modal dan Belanja Sewa Tahun Anggaran 2027 benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik dan kinerja Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hajrianor menambahkan bahwa supervisi ini juga menjadi sarana evaluasi untuk memastikan kelengkapan data dukung serta kesesuaian antara usulan Belanja Modal dan Belanja Sewa dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang telah disetujui. (Red-dok, Humas kalteng, Februari 2026)
Foto Dokumentasi :



