
Muara Teweh— Awal tahun 2026 menjadi momentum bersejarah bagi Kabupaten Barito Utara dalam penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mengawali tahun dengan langkah cepat melalui kegiatan audiensi sekaligus penyerahan 9 Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dan 1 Sertifikat Merek Kolektif, yang menandai komitmen kuat daerah dalam melindungi karya dan identitas lokal. Bertempat di Rujab Bupati Barito Utara, Selasa (03/01).
Kegiatan yang berlangsung penuh semangat dan optimisme ini menjadi simbol dimulainya era baru kesadaran Kekayaan Intelektual di Barito Utara. Penyerahan sertifikat tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan tonggak penting dalam mendorong ekosistem kreativitas, inovasi, serta penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual sejak awal tahun.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono hadir bersama tim. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mendorong pendaftaran dan pelindungan KI, sekaligus penegasan bahwa KI merupakan aset strategis daerah yang memiliki nilai ekonomi, budaya, dan hukum yang berkelanjutan.
Rombongan Kanwil Kemenkum Kalteng disambut hangat oleh Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Muhlis, serta jajaran perangkat daerah terkait. Suasana audiensi berlangsung penuh sinergi, mencerminkan kesamaan visi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun daerah berbasis inovasi dan kreativitas.
Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalteng yang secara konsisten mendorong pelindungan karya-karya lokal, khususnya produk kreatif dan UMKM daerah. Menurutnya, pendaftaran KI menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat regional maupun nasional.
Sementara itu, Sekda Barito Utara menegaskan bahwa pencatatan hak cipta dan merek kolektif merupakan langkah strategis dalam melindungi hasil karya masyarakat sekaligus memperkuat identitas daerah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dan mendorong lebih banyak pendaftaran KI ke depannya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan bahwa awal tahun adalah waktu yang tepat untuk memulai langkah besar, dan Barito Utara telah membuktikan diri sebagai daerah yang siap melangkah maju dalam pelindungan Kekayaan Intelektual. Penyerahan 9 sertifikat hak cipta dan 1 merek kolektif menjadi penanda kuat bahwa kesadaran KI di Barito Utara terus tumbuh dan berkembang.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai pilar utama pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Reddok, Humas Kalteng, Januari 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor




