
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas perancang peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas fasilitasi perancangan peraturan daerah di wilayah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Rabu (03/12/2025).
Koordinasi tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yusuf Salamat dan Andri. Rombongan Kanwil Kemenkum Kalteng diterima oleh Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif dengan fokus pembahasan pada pelaksanaan fasilitasi perancangan peraturan daerah, penguatan peran strategis perancang peraturan perundang-undangan di daerah, serta penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna mencegah disharmoni regulasi.
Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Mufid menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas perancang sebagai fondasi kualitas regulasi daerah. “Peningkatan kapasitas perancang diperlukan agar peraturan daerah tersusun harmonis, sesuai kaidah perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, menekankan pentingnya konsistensi standar dalam fasilitasi perancangan regulasi daerah. “Penguatan peran perancang di daerah perlu dibarengi dengan pemahaman yang utuh terhadap kebijakan nasional agar produk hukum daerah tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga efektif dalam implementasi,” ungkapnya.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng memperoleh arahan dan penguatan substansi dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan, khususnya terkait dukungan teknis, standar fasilitasi perancangan, serta strategi pembinaan dan peningkatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan di wilayah.
Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di daerah. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah, memperkuat tata kelola regulasi, serta menghadirkan kepastian dan manfaat hukum yang nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Februari 2026


