
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum kalteng) melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan kegiatan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan serta pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat. Senin (2/2/2026).
Pembinaan JDIH tersebut dilaksanakan oleh Analis Hukum Ahli Muda (Yuyun Kartinah), Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Musa Ansari Rambe), Pengadministrasian Peraturan Perundang-Undangan (Rizki Triono) serta CPNS Analis Hukum (Davit Mulyanto). Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah instansi, antara lain Kantor Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, serta DPRD Kota Palangka Raya.
Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat peran anggota JDIH, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam pengelolaan, pendokumentasian, dan penyebarluasan produk hukum secara tertib, terintegrasi, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah memberikan pemaparan mengenai kebijakan nasional pengelolaan JDIH, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta pentingnya pembaruan data dan konten hukum secara berkelanjutan. Selain itu, dilakukan diskusi dan evaluasi terhadap kendala yang dihadapi pengelola JDIH di daerah untuk menemukan solusi yang tepat dan aplikatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) menegaskan bahwa JDIH memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik di bidang hukum. “JDIH harus menjadi pusat informasi hukum yang dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat oleh masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh anggota JDIH di daerah. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Melalui kegiatan pembinaan JDIH ini, diharapkan sinergi dan koordinasi antar anggota JDIH di Kalimantan Tengah semakin kuat, sehingga JDIH dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat layanan dokumentasi dan informasi hukum yang terpercaya bagi masyarakat. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



