Palangka Raya — Upaya mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Bertempat di Aula Kanwil, dilaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tengah, Kamis (26/06).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Kepala Bidang Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhamad Mufid. Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Bidang Personil Pembiayaan Perlengkapan dan Dokumen (P3D) Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan, serta jajaran teknis terkait. Hadir pula Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Muhamad Mufid menegaskan pentingnya keterlibatan Kanwil Kemenkum sejak tahap awal dalam proses pembentukan regulasi di daerah. “Pemerintah Daerah dapat melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga uji publik. Kehadiran kami di daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang diharapkan menjadi ujung tombak dalam memperkuat kebijakan hukum daerah,” ujarnya.
Rapat harmonisasi ini membahas dua agenda utama, yakni Rancangan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Pemungutan Pajak Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Seruyan Tengah.
Setiap rancangan dianalisis secara komprehensif oleh Tim Perancang Kanwil guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mempertimbangkan aspek implementatif di lapangan.
Menutup kegiatan, Muhamad Mufid menyampaikan apresiasi kepada kedua pemerintah daerah atas sinergi yang terjalin baik dalam proses harmonisasi. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat dalam mendukung terwujudnya sistem hukum daerah yang kokoh, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025
Foto Dokumentasi :