Palangka Raya – Dalam upaya mempercepat pembangunan basis data tanah instansi pemerintah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan INTIP Partisipatif (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) yang dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bersama sejumlah perguruan tinggi di Kalimantan Tengah. Bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangkaraya, Kamis (26/2/2026)
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan validitas data tanah milik instansi pemerintah, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun Barang Milik Desa. Melalui pendekatan partisipatif, kegiatan INTIP melibatkan langsung para pengelola dan pengguna barang, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan tata kelola aset yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara ATR/BPN dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, serta perguruan tinggi guna mendukung pembangunan nasional dan daerah berbasis data pertanahan yang akurat dan terintegrasi.
“Melalui INTIP Partisipatif ini, kami ingin memastikan seluruh tanah instansi pemerintah terdata dengan baik, memiliki kepastian hukum, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik. Kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi kekuatan strategis dalam mempercepat validasi dan pemutakhiran data di lapangan,” ujar Fitriyani.
Turut hadir unsur Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, kegiatan ini dihadiri oleh Analis Anggaran Ahli Muda, Hendra.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil BPN Kalteng dengan 10 perguruan tinggi, di antaranya Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Universitas Palangka Raya, Universitas Darwan Ali, Universitas Antakusuma, serta sejumlah sekolah tinggi dan politeknik di berbagai kabupaten.
Selain itu, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan perguruan tinggi mitra sebagai bentuk implementasi konkret kolaborasi, termasuk dalam pelaksanaan KKN Tematik Universitas–ATR/BPN yang mendukung penyelesaian isu pertanahan di daerah.
Kegiatan juga diisi dengan pemaparan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN terkait peningkatan kualitas data tanah instansi pemerintah yang telah bersertifikat, serta materi mengenai partisipasi mitra dalam pengumpulan data pertanahan. Diskusi interaktif menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menyusun langkah tindak lanjut yang terukur dan berkelanjutan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan INTIP Partisipatif tersebut.
“Inventarisasi dan penataan aset pemerintah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Kami mendukung penuh sinergi antarinstansi dalam membangun tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ungkap Hajrianor.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sistem data pertanahan instansi pemerintah yang lebih tertib, akurat, dan terintegrasi, sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa serta memperkuat tata kelola aset negara dan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, Februari 2026)


