
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan fokus pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026, Senin (09/02).
Rapat harmonisasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan Kementerian Hukum dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi asas kejelasan norma, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Selain Ranperbup dimaksud, rapat harmonisasi juga membahas sejumlah rancangan peraturan lainnya, antara lain Rancangan Peraturan Bupati tentang Aparatur Sipil Negara Corporate University, Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Berbasis Jejaring, Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, serta Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Layanan Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengaturan mengenai alokasi dan besaran dana desa memiliki peran strategis dalam mendukung pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Rancangan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 harus disusun secara cermat, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan dan berkeadilan,” tegas Hajrianor.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Sementara itu, Waren, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan dalam proses harmonisasi tersebut.
“Melalui harmonisasi ini, kami memperoleh penguatan substansi dan kepastian hukum sehingga Ranperbup yang disusun dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat segera disempurnakan dan dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, dan perlindungan hak-hak masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor





