
Pulang Pisau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melaksanakan kegiatan Koordinasi Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap peraturan daerah di Kabupaten Pulang Pisau, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Fungsional Analis Hukum pada Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalteng. Adapun lokasi kegiatan meliputi Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau.
Pada kunjungan pertama, Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng yang terdiri dari Yuyun Kartinah, Beni Saputra, dan Martinus Rampay diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau (Kiki Indrawan). Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa analisis dan evaluasi hukum tahun 2026 akan difokuskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi.
Koordinasi selanjutnya dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dan diterima oleh Kasubbag Program dan Informasi (Khairunnisa). Dalam kesempatan ini, Tim Analis Hukum melakukan sinkronisasi data terkait pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus menghimpun masukan dari perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan implementasi regulasi tersebut.
Sementara itu, pada kunjungan ke DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau, Tim Kanwil Kemenkum Kalteng diterima oleh Kepala Bidang Pelindungan Perempuan dan Anak (Rina Suryani). Tim menjelaskan bahwa melalui analisis dan evaluasi terhadap Perda Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi yang objektif, komprehensif, dan aplikatif, baik berupa perubahan, pencabutan, maupun penyusunan peraturan daerah baru yang lebih responsif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam memperkuat kualitas produk hukum daerah. “Analisis dan evaluasi hukum ini penting agar peraturan daerah benar-benar efektif, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum. Dukungan dan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau serta perangkat daerah terkait menjadi sinyal positif untuk mewujudkan peraturan daerah yang harmonis, berkualitas, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



