
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penguatan penyelenggaraan pelayanan publik melalui survei. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah ini menghadirkan narasumber Ary Andriyan, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Tengah, Rabu (11/03).
FGD tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Hajrianor menjelaskan bahwa Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melalui Tim Kerja Peraturan Perundang-Undangan memiliki tugas memberikan pelayanan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Tengah. Selain itu, Divisi Pelayanan Hukum juga memberikan layanan kepada masyarakat melalui bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI).
Menurutnya, berbagai layanan yang diberikan saat ini telah semakin terdigitalisasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor. Hal ini terutama memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada di wilayah kabupaten yang jaraknya cukup jauh dari ibu kota provinsi.
“Kami terus mendorong digitalisasi pelayanan agar masyarakat dapat memperoleh layanan hukum dengan lebih mudah dan cepat. Selain itu, setiap masyarakat penerima layanan juga perlu diarahkan untuk mengisi survei pelayanan melalui aplikasi 3AS,” ujar Hajrianor.
Ia menegaskan bahwa pengisian survei tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam upaya meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam sesi pemaparan materi, Ary Andriyan menyampaikan tentang peningkatan kualitas pelayanan berdasarkan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Ary juga menjelaskan bahwa dalam membangun pelayanan prima terdapat tiga pilar utama, yaitu place, people, dan process. Place berkaitan dengan sarana serta kemudahan akses masyarakat terhadap layanan. People berhubungan dengan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pelayanan, sedangkan process merupakan rangkaian kegiatan pelayanan yang harus dipahami secara menyeluruh agar pelayanan dapat berjalan efektif dan berkualitas.
Selain itu, ia memaparkan tahapan penyusunan standar pelayanan yang meliputi penyusunan rancangan standar pelayanan, pembahasan dengan masyarakat, penetapan standar pelayanan, penerapan standar pelayanan, penetapan dan penerapan maklumat pelayanan, hingga pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Dalam proses tersebut, penting untuk mengidentifikasi spesifikasi jenis layanan, persyaratan, prosedur, biaya, waktu pelayanan, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Pada materi berikutnya, Ary turut menjelaskan mengenai Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Survei Persepsi Maladministrasi. Ia menyampaikan bahwa kegiatan penilaian pelayanan publik bertujuan untuk mengidentifikasi kualitas penyelenggaraan layanan, memetakan potensi maladministrasi, serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga memberikan gambaran mengenai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik serta mendorong peningkatan budaya hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
Melalui kegiatan FGD ini diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai standar pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta langkah-langkah pencegahan maladministrasi sehingga kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. (Reddok, Humas Kalteng, Maret 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor





