
Kasongan - Upaya memperkuat ekonomi masyarakat desa terus digencarkan di Kabupaten Katingan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengambil langkah strategis dengan mendorong perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan usaha berbasis koperasi desa. Langkah ini diwujudkan melalui audiensi dan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Katingan pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Joko Martanto) yang disambut oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Katingan (Yodihel). Pertemuan ini membahas penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sekaligus strategi perlindungan kekayaan intelektual melalui skema merek kolektif.
Dalam kesempatan itu, Joko Martanto menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan daya saing produk desa. Menurutnya, merek kolektif menjadi instrumen penting dalam menciptakan identitas bersama bagi produk unggulan koperasi, sehingga mampu memberikan nilai tambah sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum sangat dibutuhkan. Kolaborasi ini dinilai krusial agar koperasi desa tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki kekuatan dari sisi legalitas dan perlindungan hukum.
Sementara itu, Yodihel mengungkapkan bahwa perkembangan Koperasi Desa Merah Putih di Katingan menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, telah terbentuk 161 koperasi, dengan sejumlah koperasi aktif menjalankan berbagai jenis usaha yang berpotensi dikembangkan lebih jauh.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan pemahaman pengurus koperasi terkait aspek hukum dan kekayaan intelektual, akses permodalan, hingga kendala geografis. Bahkan, beberapa lokasi koperasi harus ditempuh dengan perjalanan hingga 6–7 jam melalui jalur air, yang menjadi hambatan dalam pembinaan secara langsung.
Dalam diskusi tersebut, empat koperasi aktif diidentifikasi memiliki potensi besar untuk segera mendaftarkan merek kolektif. Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat memperkuat kolaborasi melalui sosialisasi, pendampingan pendaftaran merek, serta pemanfaatan teknologi digital guna mengatasi kendala jarak. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendorong ekonomi desa berbasis potensi lokal yang lebih kuat dan berdaya saing. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



