Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Gebrakan Kanwil Kemenkum Kalteng! Koperasi Desa Katingan Disiapkan Tembus Pasar Lewat Merek Kolektif

KumKalteng-Audiensi-Din-KOP-Katingan-Apr-2026_1.jpg

Kasongan - Upaya memperkuat ekonomi masyarakat desa terus digencarkan di Kabupaten Katingan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengambil langkah strategis dengan mendorong perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan usaha berbasis koperasi desa. Langkah ini diwujudkan melalui audiensi dan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Katingan pada Senin (20/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Joko Martanto) yang disambut oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Katingan (Yodihel). Pertemuan ini membahas penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sekaligus strategi perlindungan kekayaan intelektual melalui skema merek kolektif.

Dalam kesempatan itu, Joko Martanto menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan daya saing produk desa. Menurutnya, merek kolektif menjadi instrumen penting dalam menciptakan identitas bersama bagi produk unggulan koperasi, sehingga mampu memberikan nilai tambah sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum sangat dibutuhkan. Kolaborasi ini dinilai krusial agar koperasi desa tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki kekuatan dari sisi legalitas dan perlindungan hukum.

Sementara itu, Yodihel mengungkapkan bahwa perkembangan Koperasi Desa Merah Putih di Katingan menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, telah terbentuk 161 koperasi, dengan sejumlah koperasi aktif menjalankan berbagai jenis usaha yang berpotensi dikembangkan lebih jauh.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan pemahaman pengurus koperasi terkait aspek hukum dan kekayaan intelektual, akses permodalan, hingga kendala geografis. Bahkan, beberapa lokasi koperasi harus ditempuh dengan perjalanan hingga 6–7 jam melalui jalur air, yang menjadi hambatan dalam pembinaan secara langsung.

Dalam diskusi tersebut, empat koperasi aktif diidentifikasi memiliki potensi besar untuk segera mendaftarkan merek kolektif. Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat memperkuat kolaborasi melalui sosialisasi, pendampingan pendaftaran merek, serta pemanfaatan teknologi digital guna mengatasi kendala jarak. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendorong ekonomi desa berbasis potensi lokal yang lebih kuat dan berdaya saing. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2026)

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#Hajrianor

KumKalteng-Audiensi-Din-KOP-Katingan-Apr-2026_2.jpg

KumKalteng-Audiensi-Din-KOP-Katingan-Apr-2026_3.jpg

KumKalteng-Audiensi-Din-KOP-Katingan-Apr-2026_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI