Palangka Raya, 30 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertema Anti-Bullying di SMAN 3 Kota Palangka Raya. Kegiatan ini diikuti oleh 40 siswa kelas X sebagai bagian dari upaya edukasi hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anak di lingkungan sekolah.
Dalam sesi penyuluhan, Tim BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng menekankan pentingnya pemahaman sejak dini mengenai berbagai bentuk perundungan (bullying), baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital. Disampaikan pula bahwa upaya pencegahan bullying tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama, termasuk aparat penegak hukum, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat.
Materi penyuluhan mencakup pengenalan jenis-jenis perundungan, dampak psikologis dan sosial terhadap korban, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi ruang interaktif bagi para siswa untuk berdiskusi dan menyampaikan pandangan serta pengalaman mereka terkait perundungan di lingkungan sekolah.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan para pelajar mampu menjadi agen perubahan yang aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan serta tindakan perundungan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor