
Palangka Raya – Dalam rangka peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Pembukaan Pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Peraturan Kebijakan Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum melalui Balai Pelatihan Hukum Semarang, secara virtual. Rabu (17/06/2026)
Mengikuti kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, Ketua Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Ketua Tim Kerja Sumber Daya Manusia, serta empat orang peserta pelatihan dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Pelatihan dibuka secara langsung oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, ia memberikan penekanan kepada seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan disiplin, sungguh-sungguh, dan penuh tanggung jawab guna memperoleh manfaat yang maksimal.
"Jadikan kesempatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi teknis sekaligus memperkuat komitmen moral sebagai ASN Kementerian Hukum yang berperan dalam mewujudkan visi dan misi kementerian serta membangun sistem hukum nasional yang berkualitas," tegasnya.
Gusti Ayu menjelaskan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran strategis sebagai garda terakhir dalam proses pembentukan regulasi nasional. Melalui fungsi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, Kementerian Hukum bertugas memastikan setiap rancangan peraturan tidak tumpang tindih serta memenuhi kaidah dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.
Selain itu, ia juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam tata kelola regulasi nasional, seperti over regulasi, tumpang tindih aturan, serta rendahnya tingkat kepatuhan terhadap peraturan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara di bidang hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Pelaksanaan pelatihan ini juga merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan setiap ASN untuk melaksanakan pengembangan kompetensi paling sedikit 20 Jam Pelajaran (JP) setiap tahun.
Di sisi lain, pelatihan ini turut mendukung visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kementerian Hukum berkontribusi melalui pelaksanaan Asta Cita, khususnya pada aspek memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM, memperkuat pembangunan sumber daya manusia, serta memperkuat reformasi hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik pelaksanaan pelatihan tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Pelatihan ini merupakan investasi penting dalam meningkatkan kompetensi ASN, khususnya yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembentukan serta pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. Kami berharap seluruh peserta dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dapat mengikuti setiap materi dengan optimal, sehingga ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari untuk mendukung terwujudnya regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Hajrianor.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah terus berkomitmen mendukung pengembangan kompetensi pegawai sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026)
Foto Dokumentasi :



