Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan, Kemenkum Kalteng Harmonisasikan Raperbup Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kab. Gunung Mas

 hargummmssdsf_1.jpg

Palangka Raya - Upaya mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan di Kabupaten Gunung Mas terus diperkuat melalui penyusunan regulasi yang adaptif dan implementatif. Dalam rangka memastikan kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas. Rabu (17/06/2026)

Salah satu rancangan yang menjadi fokus pembahasan adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Gunung Mas. Regulasi ini disusun sebagai pedoman strategis dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi daerah sekaligus mendukung upaya pelestarian sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di Kabupaten Gunung Mas.

Dalam proses harmonisasi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas dan perangkat daerah pemrakarsa melakukan pencermatan secara komprehensif terhadap aspek kewenangan, kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan tersebut bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menegaskan bahwa penguatan sektor lingkungan hidup memerlukan dukungan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada keberlanjutan.

"Pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat berjalan optimal tanpa didukung oleh regulasi yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Demikian pula dengan pembentukan UPT Tahura Lapak Jaru yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola kawasan konservasi daerah secara profesional dan berkelanjutan. Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan bahwa regulasi yang disusun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujar Hajrianor.

Lebih lanjut, Hajrianor menyampaikan bahwa pembangunan daerah yang berkelanjutan harus didukung oleh sinergi antara kebijakan, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, produk hukum yang dibentuk harus mampu menjadi instrumen yang mendorong tercapainya tujuan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Erdisito menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam proses harmonisasi kedua rancangan peraturan tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan penyempurnaan yang diberikan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Proses harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Kami berharap Rencana Induk Pengelolaan Sampah maupun pembentukan UPT Tahura Lapak Jaru dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik di Kabupaten Gunung Mas," ungkap Erdisito.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan kedua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan implementatif. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola lingkungan hidup, meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, serta mendukung pelestarian kawasan konservasi melalui pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru secara optimal demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Gunung Mas yang berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026)

Foto Dokumentasi :

hargummmssdsf_2.jpg

hargummmssdsf_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI