
Palangka Raya – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui dukungan pendidikan kembali diperkuat melalui penyusunan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Untuk memastikan regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (17/06).
Salah satu rancangan yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan kepada Mahasiswa Tidak Mampu yang Berprestasi. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi putra-putri daerah yang memiliki prestasi akademik namun terkendala kondisi ekonomi.
Selain itu, rapat juga membahas tiga rancangan peraturan lainnya, yaitu Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, serta Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten Kotawaringin Barat. Keempat rancangan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama perangkat daerah pemrakarsa melakukan pembahasan secara mendalam terhadap aspek kewenangan, kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, serta penyempurnaan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
"Penyusunan produk hukum daerah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan administratif, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan kepada Mahasiswa Tidak Mampu yang Berprestasi merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam menciptakan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda untuk mengenyam pendidikan tinggi. Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat dilaksanakan secara efektif," ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menyampaikan bahwa regulasi yang baik akan menjadi instrumen pembangunan yang mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Rendra Saputra Septiawan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik sebelum ditetapkan.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas pendampingan dan masukan yang diberikan dalam proses harmonisasi ini. Berbagai saran dan penyempurnaan yang disampaikan sangat membantu pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami berharap khususnya regulasi terkait pemberian beasiswa dapat menjadi salah satu upaya nyata pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan mencetak sumber daya manusia yang unggul di Kabupaten Kotawaringin Barat," ungkap Rendra.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan keempat Rancangan Peraturan Bupati tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi produk hukum yang berkualitas. Kehadiran regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, keterbukaan informasi, kemitraan media, serta perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran. (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Hajrianor





