Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sinergi Wujudkan Regulasi Berkualitas, Kanwil Kemenkum Kalteng Dampingi Penyusunan Dua Raperda Inisiatif DPRD Murung Raya

regul_murung_8.jpg 

Palangka Raya – Komitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas terus diperkuat melalui sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Murung Raya. Menindaklanjuti kerja sama yang telah terjalin, dilaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Murung Raya, yakni Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (17/06/2026).

Dalam kegiatan tersebut, DPRD Kabupaten Murung Raya diwakili oleh Sekretariat DPRD melalui Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Persidangan. Kehadiran tim DPRD bertujuan untuk melakukan koordinasi awal terkait substansi, tahapan penyusunan, serta mekanisme pendampingan yang akan diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam proses pembentukan kedua Raperda tersebut.

Rombongan diterima oleh Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Pembahasan difokuskan pada urgensi pembentukan regulasi, kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah dalam pembentukan peraturan daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Menurutnya, kedua Raperda inisiatif DPRD tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mendukung pembangunan daerah.

Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam mengoptimalkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi serta memanfaatkan potensi kekayaan intelektual daerah sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.

"Kami berharap melalui pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, kedua Raperda ini dapat disusun secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara DPRD dan Kementerian Hukum menjadi langkah penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya," ungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Murung Raya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa Kantor Wilayah senantiasa siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada pemerintah daerah maupun DPRD dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Setiap Rancangan Peraturan Daerah, menurutnya, harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki landasan hukum yang kuat, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hajrianor menambahkan bahwa Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan memiliki peran strategis dalam mendorong partisipasi dunia usaha untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Di sisi lain, Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hasil karya intelektual, pengetahuan tradisional, potensi daerah, serta produk unggulan yang dimiliki Kabupaten Murung Raya.

“Kami mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Murung Raya dalam mengusulkan kedua Raperda ini. Kehadiran regulasi yang baik akan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hajrianor.

Melalui koordinasi ini, proses penyusunan kedua Raperda diharapkan dapat berjalan secara optimal mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan substansi, hingga tahapan harmonisasi. Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2026

regul_murung_9.jpgregul_murung_10.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI