Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan verifikasi dan monitoring program Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, beserta Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Kegiatan verifikasi dan monitoring ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini bertujuan menilai kesesuaian pelaksanaan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, dengan standar layanan yang telah ditetapkan serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Inspektorat Jenderal menyerahkan surat tugas dan dokumen pelaksanaan kegiatan sebagai dasar pelaksanaan verifikasi dan monitoring bersama Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan verifikasi dan monitoring yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan program bantuan hukum terlaksana secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyambut baik pelaksanaan verifikasi dan monitoring ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola program bantuan hukum. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pengawasan, tetapi juga menjadi momentum evaluasi dan perbaikan agar layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat semakin optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang nyata bagi pencari keadilan,” ujar Hajrianor.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Inspektorat Jenderal, serta Organisasi Bantuan Hukum dalam rangka mewujudkan layanan bantuan hukum yang profesional, berkualitas, dan berintegritas.
“Melalui sinergi dan pengawasan yang berkelanjutan, kami berharap program bantuan hukum dapat terus memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan program bantuan hukum di Kalimantan Tengah dapat terus berjalan secara optimal serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat pencari keadilan. Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah juga berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta Organisasi Bantuan Hukum guna mewujudkan layanan bantuan hukum yang berkualitas, profesional, dan tepat sasaran. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026)
