Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Konsolidasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada Senin (8/6/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Konsolidasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperkuat komitmen seluruh aparatur pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, adil, transparan, dan akuntabel. Mengusung tema “Komitmen Moral dan Profesional dalam Memberikan Layanan Secara Adil, Transparan, dan Akuntabel”, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah HAM, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengapresiasi seluruh jajaran yang selama ini bekerja secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus mengingatkan pentingnya menghormati serta mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Menko Kumham Imipas menekankan pentingnya penerapan tiga pilar utama good governance, yakni keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik. Pilar keadilan diwujudkan melalui pemberian layanan yang setara dan tidak diskriminatif, termasuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, serta masyarakat yang membutuhkan prioritas pelayanan.
Sementara itu, pilar transparansi diwujudkan melalui keterbukaan informasi terkait persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya layanan, hingga penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif. Adapun pilar akuntabilitas diwujudkan melalui pelaksanaan layanan sesuai standar operasional prosedur, evaluasi kinerja secara berkala, pelaksanaan audit, serta keterbukaan terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan konsolidasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat budaya kerja yang berintegritas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
“Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kompetensi, tetapi juga oleh integritas dan komitmen seluruh aparatur dalam memberikan layanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Nilai-nilai tersebut akan terus kami perkuat dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah didorong untuk terus menjunjung tinggi etika pelayanan, memperkuat integritas, serta memberikan layanan yang humanis, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berkualitas. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026)

