
Depok — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hak cipta, khususnya di sektor musik dan lagu. Hal ini diwujudkan dengan keikutsertaan perwakilannya (Agus Dwi Susanto) dalam kegiatan Technical Meeting Peningkatan Pemahaman Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Cinere, Depok. Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya dalam memahami serta mengimplementasikan kebijakan terkait hak cipta di daerah. Fokus utama diarahkan pada pengelolaan royalti musik dan lagu agar berjalan optimal, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pencipta.
Technical meeting ini diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah dari seluruh Indonesia, sehingga menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi lintas wilayah. Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali pemahaman teknis yang komprehensif terkait regulasi serta praktik pengelolaan royalti musik dan lagu di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Kombes Pol. Arie Ardian Rizhadi) mengulas secara mendalam aspek penegakan hukum di bidang hak cipta. Ia menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi, sekaligus strategi yang dapat dilakukan dalam menindak pelanggaran penggunaan karya musik dan lagu yang masih kerap terjadi.
Selain itu, materi juga disampaikan oleh Marcellius K. Hamonangan Siahaan yang menekankan pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan royalti. Ia menjelaskan bahwa sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memastikan distribusi royalti berjalan adil dan transparan bagi para pencipta maupun pemilik hak terkait.
Penguatan aspek teknis turut diperdalam melalui pemaparan mengenai mekanisme operasional LMKN, termasuk tata kelola penarikan, pengumpulan, hingga pendistribusian royalti secara akuntabel. Materi tambahan juga disampaikan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait langkah konkret penegakan hukum serta kebijakan layanan pencatatan dan pelindungan hak cipta di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran daerah dalam pelindungan kekayaan intelektual. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran dalam pengelolaan hak cipta, khususnya royalti musik dan lagu. Dengan sinergi yang kuat, kami optimistis pelindungan terhadap para pencipta di daerah dapat semakin optimal serta memberikan dampak nyata bagi ekosistem ekonomi kreatif,” tegasnya. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



