Palangka Raya – Usai pelaksanaan GERBANG TRANSISI (Bergerak Bangkitkan Kesadaran Inspirasi dan Motivasi) dan Pengarahan dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham RI (Ir. Razilu) bertempat di Aula Mentaya, dilaksanakan peresmian Law and Human Rights Center & Bahalap Law Library yang juga diresmikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), dan Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Jumat (24/02).
Peresmian Law and Human Right Center ini merupakan respon Kanwil Kemenkumham Kalteng terhadap Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH- 01.OT.04.01 Tahun 2020 tentang Revitalisasi Fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Rights Center.
Sebelum melakukan penandatangan prasasti peresmian dan meninjau ruangan Law and Human Rights Center, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan peran dan fungsi dari Law and Human Rights Center & Bahalap Library. "Pengertian melayani adalah membantu menyiapkan, mengurus apa yang diperlukan seseorang. Sedangkan pengertian pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang lain. Selain itu, di dalam ruangan tersebut memilik banyak sekali buku-buku yang dapat dibaca oleh pegawai maupun pengguna layanan," ucap Hendra Eakputra.
Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kemenkumham menanggapi terkait peresmian ruangan tersebut, “Diharapkan dengan diresmikannya Law and Human Rights Center & Bahalap Law Library ini dapat memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat sebagai pengguna layanan dan ASN di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng dapat memberikan pelayanan yang terbaik,” pesan Ir. Razilu
Kemudian dilaksanakan penandatanganan yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham dan Kepala Kantor Wilayah dan dilaksanakan pemotongan pita oleh Ir. Razilu sebagai tanda ruangan tersebut telah diresmikan. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2023).
Foto Dokumentasi: