
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah akan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Palangka Raya. Dari beberapa materi yang diajukan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Pemerintah Daerah menjadi topik utama yang diangkat dalam agenda harmonisasi kali ini.
Selain rancangan tersebut, turut dibahas pula Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pengorganisasian Kearsipan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pedoman Alih Media Arsip dan Autentifikasi, serta Pedoman Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengelolaan arsip statis memiliki peran strategis dalam menjaga memori kolektif daerah sekaligus menjamin kepastian hukum atas dokumen pemerintahan. Menurutnya, arsip statis bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan sumber informasi yang bernilai historis, yuridis, dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, penyusunan regulasi di bidang kearsipan harus dilakukan secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.
“Harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa substansi pengaturan tidak bertentangan dengan regulasi nasional, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” ujar Hajrianor. Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen memberikan pendampingan maksimal guna mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan berdaya guna.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Barito Utara, H. Fakhri Fauzi, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Ia menjelaskan bahwa pedoman pengelolaan arsip statis sangat dibutuhkan untuk memperjelas mekanisme penyerahan, penataan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan arsip yang memiliki nilai guna sekunder.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi landasan operasional yang kuat bagi perangkat daerah dalam mengelola arsip statis secara tertib, profesional, dan akuntabel,” ungkapnya.
Kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis pada sistem kearsipan yang tertata dan berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



