Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kasongan. Rapat ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian di dampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Katingan, Dewi Untari beserta jajaran dan diikuti secara daring oleh tim ahli penyusun Rancangan Bupati tentang rencana detail tata ruang kota kasongan, Fahril Fanani. Kamis (27/02/2025).
Rapat yang berlangsung di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah ini bertujuan untuk menyusun dan menyelaraskan berbagai kebijakan serta strategi dalam penyusunan rencana detail tata ruang kota kasongan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan agar harmonis dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam menciptakan kebijakan yang mendukung pengembangan penataan ruang wilayah Kota Kasongan di Kabupaten Katingan, serta memberikan dampak positif Pembangunan wilayah kota kasongan.
Dalam rapat ini disampaikan analisa konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati ini disampaikan oleh Kelompok Kerja (Pokja 2) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng, dari aspek materi muatan maupun aspek teknik penyusunan. Dalam kesempatan selanjutnya, Dewi Untari, menyampaikan terima kasih atas segala saran masukannya dan menerima semua saran masukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati dimaksud.
Selanjutnya adalah penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Katingan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)
Foto Dokumentasi :