
Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menggelar Rapat Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari pihak legislatif maupun perangkat daerah terkait. Rabu (20/08/2025).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhammad Mufid). Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya sinkronisasi agar Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sejalan dengan kepentingan umum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Nasrun Rambe) bersama jajaran anggota Bapemperda turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses harmonisasi ini. “Kami berharap kerja sama ini dapat menghasilkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Pulang Pisau,” ujarnya.
Dalam forum diskusi, Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng memaparkan materi secara panel dan memberikan masukan konstruktif. Saran-saran yang disampaikan diterima serta disepakati oleh pihak pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian lebih lanjut.
Selain DPRD, rapat juga melibatkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pulang Pisau. Kolaborasi ini diharapkan mampu menyelaraskan Raperda dengan kebutuhan daerah sekaligus memperkuat upaya pelestarian kebudayaan dan cagar budaya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dalam mendukung terciptanya regulasi yang aspiratif dan implementatif. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



