Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Internal pembahasan rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Gunung Mas. Rabu (26/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Tim Kerja Pokja I Kanwil Kementerian Hukum, terdiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Yusuf Salamat serta perancang peraturan perundang-undangan Ahli Muda, Benny Yuandrias, Doaa Risma Diputra M, Noprianto, Noor Mila Susanty, Muhammad Arifin dan Sri Mariyati.
Dalam Rapat ini, Ketua Pokja Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, yang dalam hal ini memimpin Rapat Penyusunan Produk Hukum Daerah menegaskan pentingnya melakukan rapat internal sebelum kegiatan singkronisasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas, rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan masyarakat ujarnya.
Dalam kesempatan rapat ini membahas Penyusunan produk hukum daerah yaitu, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Gunung Mas.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan produk hukum daerah Kabupaten Gunung Mas dapat semakin mantap dan selaras dengan regulasi nasional serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Setelah pembahasan berikutnya Singkronisasi dan Focus Gruop Discussion nanti nya dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan harapan agar pembentukan regulasi yang berkualitas dapat terus diwujudkan. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2025)
Foto Dokumentasi :