Palangka Raya - Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum, Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas 4 Buah Rancangan Produk Hukum Daerah dari Pemerintah Kabupaten Lamandau. Selasa (6/7/2024)
Kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) didampingi oleh Kepala Subbidang FFHD (Woro Sadarini) serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Dalam penyampaian sambutan oleh Kepala Bidang Hukum memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.
Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam membantu pihak pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 dan Pokja 2, dimana untuk saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan seluruh aspek dengan pengaturan rancangan Produk Hukum Daerah Rancangan Peraturan Produk Hukum Daerah Kabupaten Lamandau yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamandau Tahun 2024-2044;
2. Ranperbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
3. Ranperbup tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Lamandau Tahun 2024-2028; dan
4. Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umun
Adapun saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan, Ekonomi dan SDA Bappedalitbang Kabupaten Lamandau (Agung Eko Wahyudi) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam tahapan pelaksanaan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu.
Untuk hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum didampingi Kepala Subbidang FFHD bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang diwakili Kepala Bidang Hukum mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah dan Agung Eko Wahyudi, Wiwit Widi Nugroho, Asrie Surantau dan Daniel Suciptoyang mewakili Pemerintah Daerah Lamandau masing-masing. Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2024)
Foto Dokumentasi :