
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut berpartisipasi dalam kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (15/04/2026).
Kegiatan ini diikuti dari Aula Kapuas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Joko Martanto), Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Deny Harlianto), serta jajaran JFT/JFU Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Uji publik ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, khususnya terkait jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan diawali dengan rangkaian pembukaan, laporan kegiatan, serta sambutan dan arahan dari pimpinan. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dr. Widodo) turut memberikan arahan sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi.
Selanjutnya, materi uji publik disampaikan oleh Tim Direktorat PNBP K/L, Tim Panitia Antar Kementerian (PAK), serta unit pengusul di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pembahasan difokuskan pada rencana perubahan jenis dan tarif PNBP sebagai upaya penyesuaian kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, masukan, serta pertanyaan melalui sesi diskusi. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Pemerintah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Joko Martanto) menyampaikan bahwa keikutsertaan Kantor Wilayah dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan yang transparan dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa hasil uji publik ini akan menjadi bahan penting bagi Kantor Wilayah dalam mempersiapkan pelaksanaan kebijakan di daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Partisipasi aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyusunan kebijakan serta sebagai langkah awal dalam mempersiapkan implementasi kebijakan di daerah.
Hasil dari uji publik ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah sebelum ditetapkan secara resmi. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


