
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan kegiatan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan serta pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat. Selasa (24/02/2026).
Pembinaan JDIH tersebut dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Musa Ansari Rambe) bersama CPNS Analis Hukum (Davit Mulyanto) dan CPNS Analis Kebijakan (Rahma Ramadhani). Tim diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Kiki Indrawan), di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagai anggota JDIH, khususnya dalam pengelolaan, pendokumentasian, dan penyebarluasan produk hukum secara tertib, terintegrasi, serta mudah diakses oleh masyarakat. Pembinaan ini diharapkan mampu mewujudkan keseragaman standar pengelolaan JDIH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sebagai sarana pembinaan, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kalteng selaku pembina JDIH wilayah dengan anggota JDIH di tingkat kabupaten/kota. Koordinasi tersebut dinilai penting guna memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas layanan informasi hukum di daerah.
Dalam pelaksanaannya, Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menyampaikan pemaparan terkait kebijakan nasional pengelolaan JDIH, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta pentingnya pembaruan data dan konten hukum secara berkelanjutan. Diskusi dan evaluasi juga dilakukan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi pengelola JDIH di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah (Hajrianor) menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat pembinaan JDIH di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada anggota JDIH agar layanan informasi hukum dapat diakses secara cepat, akurat, dan transparan oleh masyarakat,” ujar Hajrianor.
Melalui pembinaan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau semakin solid, sehingga JDIH dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat layanan dokumentasi dan informasi hukum yang terpercaya serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


