Palangka Raya - Merespon arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas mengenai kebijakan Visa Kunjungan Satu Kali Perlajanan (Visa on Arrival) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas pada tanggal 09 September lalu dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham tentang Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata, Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) melaksanakan monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan dan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Palangka Raya. Jumat (7/9/2022).
Dalam pelaksanaan monitoring dan supervisi ini Kepala Divisi Keimigrasian didampingi para pejabat pelaksana pada Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian memberikan arahan kepada Petugas pelayanan visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya “agar insan Imigrasi untuk tetap patuh dan teguh dalam menjalankan fungsi yang diemban dan sesuai dengan Prosedur yang berlaku sserta Apabila dikemudian hari ditemukan kendala terkait koordinasi di beberapa instansi dalam pelaksanaannya agar dapat selalu diinfokan dengan lebih jelas dan humanis kepada pemohon” Tekan Arief. (Red-dok, Narasi Butros IMI, Okt 2022)
Foto Dokumentasi :