
Sampit – Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus diperkuat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kakanwil), Hajrianor, melakukan kunjungan langsung ke sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka mendorong sinergi dengan para paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan, Selasa (21/04/2026).
Kunjungan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga terintegrasi dengan baik antara OBH sebagai lembaga profesional dan paralegal sebagai ujung tombak di lapangan.
Adapun OBH yang dikunjungi meliputi PBH Sahabat Hukum Bahalap yang diketuai Ornela Monty, PKBH STIH Habaring Hurung Sampit yang dipimpin Rajali, serta Perkumpulan Eka Hapakat Sampit Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Norhajiah.
Dalam setiap kunjungannya, Kakanwil menekankan pentingnya membangun pola kerja kolaboratif antara OBH dan paralegal desa agar masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
“Paralegal di desa adalah garda terdepan yang pertama kali berhadapan dengan persoalan masyarakat. Sementara OBH memiliki kapasitas pendampingan hukum yang lebih komprehensif. Kolaborasi keduanya menjadi kunci agar setiap permasalahan hukum dapat ditangani secara cepat dan profesional,” ujar Hajrianor.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi ini penting untuk menjembatani berbagai persoalan hukum masyarakat, mulai dari tahap konsultasi, mediasi, hingga pendampingan lebih lanjut apabila dibutuhkan proses hukum formal.
Para pimpinan OBH yang dikunjungi menyambut baik langkah tersebut. Mereka menyatakan kesiapan untuk memperkuat koordinasi dengan para paralegal Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mencari bantuan hukum.
Ketua PBH Sahabat Hukum Bahalap, Ornela Monty, menyampaikan bahwa keberadaan paralegal sangat membantu dalam menjangkau masyarakat hingga ke pelosok. “Dengan adanya kerja sama ini, penanganan kasus bisa lebih cepat karena informasi awal sudah dihimpun oleh paralegal di desa,” ujarnya.
Senada dengan itu, Rajali dari PKBH STIH Habaring Hurung Sampit menilai kolaborasi ini akan meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum. Sementara Norhajiah dari Perkumpulan Eka Hapakat menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi demi memberikan pendampingan hukum yang adil dan merata.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terbangun sistem layanan bantuan hukum yang terpadu antara OBH dan Posbankum. Dengan demikian, masyarakat Kotawaringin Timur dapat memperoleh akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan tanpa hambatan, sekaligus mendorong penyelesaian masalah hukum secara damai di tingkat lokal. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Hajrianor





