Palangka Raya – Program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalimantan Tengah terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga 28 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB, dari total 1.574 desa/kelurahan, tercatat sudah terbentuk sebanyak 613 Posbankum atau setara dengan 38,95 persen. Angka ini meningkat 320 desa/kelurahan (18,61%) dibandingkan data per 21 Agustus 2025.
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berhasil mencapai target penuh, yakni 100% pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengapresiasi capaian tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor. “Peningkatan yang signifikan ini menjadi bukti komitmen bersama Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat. Kami akan terus mengawal agar target 100% segera tercapai di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Kehadiran Posbankum di desa/kelurahan diyakini akan memperkuat prinsip equal justice before the law, sehingga seluruh masyarakat di Bumi Tambun Bungai dapat memperoleh keadilan dan perlindungan hukum tanpa terkecuali. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Agustus 2025