Palangka Raya – Dalam upaya mendorong pembangunan hukum yang berkualitas dan berintegritas di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah laksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah yang merupakan salah satu aspek pemenuhan tahapan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menjadi salah satu tugas dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Pada kesempatan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi kali ini dilakukan terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (30/01).
Rapat dilaksanakan di Aula Kahayan, yang dihadiri oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama seluruh pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang diwaliki oleh Bapak Masri (Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur) dan didampingi Bapak Pintar Simbolon (Kabag Hukum Kabupaten Kotawaringin Timur). Adapun yang membuka kegiatan rapat ini adalah Yusuf Salamat (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) dan didampingi seluruh Pejabat Fungsional Perancang Tim I Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Dalam penyampaian hasil harmonisasi atas kelima Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur yang dilaksanakan oleh Tim Kerja 1 dimana hasilnya diperoleh bahwa ketentuan Rancangan Peraturan Bupati sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, namun terdapat saran perbaikan sedikit dengan berdasarkan pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diakhir kegiatan, mewakili Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Pintar Simbolon mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengharmonisasian yang berjalan lancar dan tepat waktu. Selanjutnya di penghujung kegiatan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara atas kelima buah Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan didampingi oleh seluruh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan serta perwakilan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Januari 2025).