Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti rapat koordinasi nasional melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI. Selasa (14/5/2025)
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta dihadiri oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia. Dari Kalimantan Tengah, rapat diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Khudloifah, beserta jajaran JFT/JFU dan Helpdesk Bidang AHU.
Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk mengakselerasi pelaksanaan Inpres tersebut, Ditjen AHU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih.
Dalam arahannya, Menteri Supratman menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah, khususnya Kantor Wilayah, dalam mendukung proses legalisasi koperasi desa ini. Peran strategis Kantor Wilayah mencakup pengawasan notaris di daerah serta fasilitasi koordinasi dengan instansi terkait di tingkat lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung pelaksanaan program ini. “Kami siap mendampingi notaris serta berkoordinasi aktif dengan dinas-dinas terkait agar proses pengesahan koperasi Merah Putih dapat berjalan cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan koperasi desa/kelurahan dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus memperkuat struktur hukum badan usaha di tingkat lokal.
Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Khudloifah serta seluruh JFT dan JFU pada Divsi Pelayan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)
Foto Dokumentasi :