Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Kabupaten Seruyan beserta rombongan dalam rangkaian kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Seruyan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (1/9/2025) di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya harmonisasi untuk memastikan Ranperda yang disusun sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Dua Ranperda yang dibahas pada kesempatan ini yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalteng serta menekankan pentingnya kerja sama yang erat dalam proses penyusunan dan penyempurnaan Ranperda. Momentum ini juga dirangkaikan dengan pembaruan tindak lanjut MoU antara DPRD Kabupaten Seruyan dan Kanwil Kemenkum Kalteng terkait fasilitasi penyusunan Ranperda inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi harmonisasi secara panel serta pemberian saran konstruktif yang kemudian disepakati oleh pihak pemrakarsa untuk ditindaklanjuti dalam perbaikan naskah Ranperda.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Seruyan juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses harmonisasi ini. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi serta sesi foto bersama, menandai komitmen bersama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, September 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor