
Kotawaringin Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 20 Mei 2026.
Audiensi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Joko Martanto bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha daerah.
Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Alfisah.
Dalam audiensi tersebut, pembahasan difokuskan pada penguatan pelindungan merek kolektif untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Merek kolektif dinilai penting sebagai identitas bersama koperasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, jumlah Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini mencapai 185 koperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 KDMP sedang dalam proses pembangunan gerai usaha sebagai sarana pengembangan ekonomi masyarakat desa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto menyampaikan bahwa pelindungan merek kolektif merupakan langkah strategis dalam memperkuat eksistensi koperasi desa di tengah perkembangan usaha dan persaingan ekonomi.
“Pendaftaran merek kolektif menjadi upaya penting dalam memberikan identitas dan perlindungan hukum bagi koperasi. Dengan adanya merek kolektif, koperasi desa memiliki nilai tambah serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan yang diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, Alfisah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
“Kami menyambut baik sinergi ini, khususnya dalam mendukung penguatan identitas Koperasi Desa Merah Putih melalui merek kolektif. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi pengembangan usaha koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng terus berkomitmen mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, termasuk bagi koperasi dan pelaku UMKM.
Ia menegaskan bahwa keberadaan merek kolektif tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen dalam meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Kami berharap koperasi di Kalimantan Tengah semakin sadar akan pentingnya merek sebagai identitas usaha yang memiliki nilai ekonomi,” tuturnya.
#KemenkumKalteng #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru #Hajrianor


