
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Adendum Bantuan Hukum bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan Program Layanan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (20/05/2026).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, beserta Tim Kerja BPHN dan para ketua serta anggota Organisasi Bantuan Hukum. Adapun delapan Organisasi Bantuan Hukum yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Perkumpulan Pijar Barito, PLBH Barito Terbit, Perkumpulan Sahabat Hukum, DPC PERADI Palangka Raya, PKBH STIH Habaring Hurung Sampit, PBH Sahabat Hukum Bahalap, LBH Mustika Bangsa KP Kapuas, dan LBH PHRI.
Penandatanganan kontrak adendum tersebut merupakan tindak lanjut atas penyesuaian dan penajaman anggaran program bantuan hukum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung pelaksanaan layanan bantuan hukum yang tetap efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.
“Melalui sinergi bersama Organisasi Bantuan Hukum, kami berharap layanan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi tetap dapat menjangkau masyarakat secara optimal, termasuk hingga ke daerah-daerah terpencil di Kalimantan Tengah,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa penandatanganan kontrak adendum ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi antara Kantor Wilayah dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan berbagai layanan bantuan hukum, baik pendampingan perkara di pengadilan maupun kegiatan non litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, serta pendampingan hukum lainnya.
Kepala Kantor Wilayah juga berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat terus menjalankan program bantuan hukum secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun terdapat penyesuaian anggaran. Menurutnya, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama agar manfaat program bantuan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum serta memperkuat akses keadilan yang merata, adil, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Tengah.





