
Kotawaringin Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan audiensi ke Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 20 Mei 2026. Audiensi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai upaya memperkuat sinergi dalam perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur, Ramadansyah. Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkum Kalteng turut menyerahkan sertifikat pencatatan KIK “Rajangan Bajakah” kategori Pengetahuan Tradisional sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat daerah.
Dalam audiensi, turut dibahas berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Kabupaten Kotawaringin Timur, baik di bidang budaya, pengetahuan tradisional, kuliner khas, seni, maupun potensi ekonomi kreatif lainnya yang dapat didorong untuk memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan Kekayaan Intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan langkah strategis dalam menjaga identitas budaya daerah.
“Potensi budaya dan pengetahuan tradisional di Kabupaten Kotawaringin Timur sangat besar dan perlu terus didorong untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dengan adanya pencatatan KIK, maka warisan budaya daerah dapat terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur, Ramadansyah mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam upaya pelindungan kekayaan budaya daerah.
“Kami menyambut baik sinergi ini dan berharap ke depan semakin banyak potensi budaya serta pengetahuan tradisional di Kotawaringin Timur yang dapat dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut menyampaikan dukungannya terhadap upaya inventarisasi dan perlindungan KI di daerah.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen untuk terus hadir mendampingi pemerintah daerah dalam melindungi potensi lokal agar memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum yang kuat.
“Kekayaan budaya daerah merupakan aset penting yang harus dijaga bersama. Melalui perlindungan Kekayaan Intelektual, kita tidak hanya melestarikan budaya, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah,” tuturnya. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Mei 2026).


