Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pengangkatan dan Perpanjangan Kartu Tanda PPNS Kini Lebih Mudah, Satpol PP Datangi Kanwil Kemenkum Kalteng

 polppppnsnew1_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan konsultasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah terkait mekanisme pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta perpanjangan Kartu Tanda Penyidik PPNS, Selasa (19/05/2026).

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, bersama Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Dalam kegiatan itu, salah satu peserta konsultasi, Satelit, mengajukan perpanjangan masa berlaku Kartu Tanda Penyidik PPNS, sementara empat peserta lainnya berkonsultasi mengenai prosedur pengajuan pengangkatan sebagai PPNS.

Dalam arahannya, Joko Martanto menjelaskan bahwa pengajuan perpanjangan Kartu Tanda Penyidik PPNS dapat dilakukan melalui layanan PPNS Online sebelum masa berlaku kartu berakhir. Hal tersebut penting agar proses administrasi berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia juga memaparkan tahapan pengangkatan PPNS baru di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, proses pengajuan diawali dengan penyampaian surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina PPNS di daerah.

“Untuk pengangkatan PPNS baru, instansi terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan meneruskan surat tersebut kepada Kementerian Hukum sebagai dasar tindak lanjut proses administrasi hingga pelaksanaan pelantikan PPNS,” jelas Joko Martanto.

Ia berharap melalui konsultasi ini, instansi terkait dapat memahami seluruh tahapan administrasi secara komprehensif sehingga proses pengangkatan maupun perpanjangan PPNS dapat terlaksana secara efektif, tertib administrasi, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Satelit menyampaikan apresiasi atas pelayanan konsultasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Ia menilai penjelasan yang disampaikan sangat membantu dalam memahami mekanisme administrasi yang harus dipenuhi.

“Kami mendapatkan penjelasan yang sangat jelas terkait prosedur perpanjangan maupun pengangkatan PPNS baru, sehingga lebih memahami tahapan yang harus dipersiapkan ke depannya,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen memberikan layanan pendampingan dan konsultasi hukum yang optimal kepada seluruh instansi pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung penguatan fungsi PPNS sebagai aparat penegak peraturan daerah.

“PPNS memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum. Oleh karena itu, kami terus berupaya memberikan pelayanan informasi dan pendampingan administrasi agar proses pengangkatan maupun perpanjangan PPNS dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Hajrianor.

Melalui kegiatan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif, profesional, dan berorientasi pada penguatan kapasitas aparatur penegak hukum di daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)

Foto Dokumentasi :

polppppnsnew1_2.jpg

polppppnsnew1_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI