
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan konsultasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah terkait mekanisme pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta perpanjangan Kartu Tanda Penyidik PPNS, Selasa (19/05/2026).
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, bersama Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Dalam kegiatan itu, salah satu peserta konsultasi, Satelit, mengajukan perpanjangan masa berlaku Kartu Tanda Penyidik PPNS, sementara empat peserta lainnya berkonsultasi mengenai prosedur pengajuan pengangkatan sebagai PPNS.
Dalam arahannya, Joko Martanto menjelaskan bahwa pengajuan perpanjangan Kartu Tanda Penyidik PPNS dapat dilakukan melalui layanan PPNS Online sebelum masa berlaku kartu berakhir. Hal tersebut penting agar proses administrasi berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga memaparkan tahapan pengangkatan PPNS baru di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, proses pengajuan diawali dengan penyampaian surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina PPNS di daerah.
“Untuk pengangkatan PPNS baru, instansi terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan meneruskan surat tersebut kepada Kementerian Hukum sebagai dasar tindak lanjut proses administrasi hingga pelaksanaan pelantikan PPNS,” jelas Joko Martanto.
Ia berharap melalui konsultasi ini, instansi terkait dapat memahami seluruh tahapan administrasi secara komprehensif sehingga proses pengangkatan maupun perpanjangan PPNS dapat terlaksana secara efektif, tertib administrasi, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Satelit menyampaikan apresiasi atas pelayanan konsultasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Ia menilai penjelasan yang disampaikan sangat membantu dalam memahami mekanisme administrasi yang harus dipenuhi.
“Kami mendapatkan penjelasan yang sangat jelas terkait prosedur perpanjangan maupun pengangkatan PPNS baru, sehingga lebih memahami tahapan yang harus dipersiapkan ke depannya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen memberikan layanan pendampingan dan konsultasi hukum yang optimal kepada seluruh instansi pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung penguatan fungsi PPNS sebagai aparat penegak peraturan daerah.
“PPNS memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum. Oleh karena itu, kami terus berupaya memberikan pelayanan informasi dan pendampingan administrasi agar proses pengangkatan maupun perpanjangan PPNS dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Hajrianor.
Melalui kegiatan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif, profesional, dan berorientasi pada penguatan kapasitas aparatur penegak hukum di daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)
Foto Dokumentasi :


