Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berperan aktif dalam pelaksanaan seleksi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat daerah, yang dilaksanakan pada Selasa, 22 April 2025 secara daring melalui Zoom Meeting Sekretariat Daerah.
Sebanyak 12 Kepala Desa/Lurah dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Tim Panselda terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, Kesbangpol, serta Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Seleksi dilakukan secara menyeluruh, mencakup evaluasi administrasi, narasi penyelesaian perkara berbasis mediasi, serta verifikasi bukti pendukung berupa foto, video, akta perdamaian, dan pranata hukum lokal. Penilaian didasarkan pada kompleksitas perkara dan inovasi penyelesaian yang dihadirkan di masing-masing desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja para kepala desa dalam menjaga stabilitas sosial dan hukum di wilayah masing-masing.
“Kami mengapresiasi para kepala desa yang mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijak melalui pendekatan damai. Ini selaras dengan semangat Kementerian Hukum dalam membina masyarakat sadar hukum dan menciptakan lingkungan yang harmonis,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa keberhasilan para peserta dalam seleksi ini membuktikan efektivitas pendekatan hukum berbasis masyarakat, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan aparat desa.
Penyuluh Hukum dari Kementerian Hukum menegaskan bahwa penyelesaian konflik di tingkat desa tidak hanya mengedepankan keadilan hukum, tetapi juga memperkuat peran serta masyarakat melalui kelompok sadar hukum (Kadarkum) dan pendekatan berbasis budaya lokal.
Berdasarkan hasil seleksi, seluruh peserta dinyatakan lolos dengan hasil memuaskan dan direkomendasikan untuk mengikuti Peacemaker Training di tingkat nasional. Keberhasilan ini menunjukkan dukungan kuat Kementerian Hukum dalam membina desa-desa yang tangguh, adil, dan damai melalui penyelesaian konflik secara bijaksana. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2025).